Pemulangan Jenazah ABK Indonesia dari Korsel: Pemerintah Tegaskan Perlindungan Melalui Jalur Resmi

Sumber: antaranews.com
Interaktips – Tiga jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal akibat insiden kerja di perairan Korea Selatan telah resmi dipulangkan ke tanah air. Proses pemulangan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam memberikan perlindungan kepada warganya yang bekerja di luar negeri, terutama mereka yang menempuh jalur resmi.
Ketiga korban yang dipulangkan tersebut adalah Mustakfirin, warga Tegalombo, Wonosobo, serta Moh Hasim Bisri dan Dajri, yang keduanya berasal dari Prapag Kidul, Brebes, Jawa Tengah. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa ketiganya tidak menjadi korban tindak kekerasan atau perdagangan manusia. Menurutnya, ketiga ABK tersebut meninggal dunia karena insiden yang terjadi saat mereka menjalankan tugas di kapal penangkap ikan.
Dalam keterangan yang disampaikan dari Tangerang, Rabu, Menteri Karding menjelaskan bahwa ketiga jenazah tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, pada pukul 16.30 WIB setelah diterbangkan melalui jalur diplomatik oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Korea Selatan. Pemulangan jenazah ini dilakukan secara terhormat dan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa proses pemulangan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab P2MI, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan dari negara terhadap pekerja migran yang telah berkontribusi melalui jalur legal. Dalam kasus ini, para korban diketahui telah bekerja secara resmi di perusahaan kapal yang berbeda, tetapi semuanya menjalani prosedur perekrutan yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu korban, Mustakfirin, diketahui meninggal setelah terjatuh dari kapal ketika sedang menjalankan tugasnya di tengah laut. Sementara Dajri dinyatakan meninggal akibat tenggelam saat kapal yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di wilayah perairan dekat Pulau Jeju, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata populer di Korea Selatan. Adapun Moh Hasim Bisri, berdasarkan keterangan, wafat karena terjatuh dan kemudian mengalami sakit saat bekerja.
Karding menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penempatan pekerja migran secara legal. Dengan bekerja melalui jalur resmi, setiap pekerja akan mendapatkan perlindungan sosial dan hukum, termasuk hak atas asuransi seperti BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini, masing-masing keluarga korban juga memperoleh santunan sebesar Rp85 juta sebagai bentuk perlindungan dari BPJS.
Seluruh proses pemulangan, mulai dari penerimaan jenazah di bandara hingga pengantaran ke kampung halaman masing-masing korban, ditanggung oleh negara. Pemerintah juga memastikan bahwa proses pemakaman dilakukan dengan penuh penghormatan dan dukungan kepada pihak keluarga.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dalam memastikan kelancaran proses ini, termasuk KBRI Seoul yang telah memfasilitasi pengurusan dokumen dan pengiriman jenazah. Koordinasi lintas instansi dinilai menjadi elemen penting dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi para pekerja migran yang mengalami musibah di luar negeri.
Kejadian ini sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi. Dengan demikian, hak-hak dasar pekerja tetap terlindungi, dan ketika terjadi kejadian yang tidak diinginkan, negara bisa hadir memberikan jaminan perlindungan yang layak.
P2MI berharap agar masyarakat luas tidak mudah tergoda oleh iming-iming bekerja di luar negeri secara ilegal. Selain tidak mendapat perlindungan hukum, mereka yang berangkat secara non-prosedural juga berisiko tinggi menjadi korban eksploitasi.
Karding menutup pernyataannya dengan harapan agar insiden serupa bisa diminimalisir di masa mendatang, serta mendorong perusahaan pelayaran internasional yang mempekerjakan ABK asal Indonesia untuk terus meningkatkan standar keselamatan kerja bagi karyawannya.
Dengan pemulangan ini, pemerintah menegaskan kembali perannya sebagai pelindung seluruh warga negara, termasuk mereka yang bekerja jauh dari tanah air, selama mereka menempuh jalur yang sah dan terdaftar secara resmi.